Kamis, 08 September 2016
Puasa Tarwiyah
14.00
No comments
APA HUKUM PUASA TARWIYAH ?
Puasa Tarwiyah masuk keutamaan sembilan hari pertama Dzulhijjah.
Pertanyaan
ini sering muncul di tengah-tengah masyarakat. Berpuasa di hari kesembilan
Dzulhijjah atau dikenal dengan
Hari Arafah banyak orang mengetahui hukumnya, yakni sunah. Tetapi, tak sedikit
yang masih gamang soal hukum
berpuasa pada hari kedelapan Dzulhijjah. Apa hukumnya?
Sebuah
artikel sederhana karya Dr Abdurrahman bin Shalih bin Muhammad al-Ghafili yang
berjudul Hukm Shiyam Asyr Dzilhijjah, berusaha
memaparkan hukum puasa yang sering disebut denganHari
Tarwiyah tersebut. Ia
menjelaskan topik ini merupakan bahasan klasik yang telah banyak dikupas dalam
deretan kitab hadis ataupun ulama-ulama
terdahulu. Para
ulama sepakat, Puasa Tarwiyah hukumnya sunah. Bahkan, sangat dianjurkan
berpuasa sejak hari pertama Dzulhijjah
hingga Hari Arafah, tepatnya 9 Dzulhijjah.
Dalam
kitab Minah
al-Jalil Syarh ‘Ala Mukhtashar al-Khalil yang bermazhab Maliki disebutkan
hukum berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah hukumnya sunah, istilah
puasa tersebut dikenal dengan sebutan asyr Dzilhijjah.
Penegasan
yang sama disampaikan dalam kedua kitab bercorak Mazhab Syafi’i, yakni al-Majmu’
Syarah Muhadzab dan Mughni
al-Muhtaj Ila Ma’rifat Ma’ani al-Fadz al-Minhaj.
Hukum
berpuasa Tarwiyah dan Arafah serta puasa selama sembilan
hari pertama Dzulhijjah ialah sunah. Anjuran berpuasa
itu tidak terbatas kepada mereka yang tidak berhaji, tetapi juga berlaku pula
bagi jamaah haji.
Mewakili
Mazhab Hanbali, ada kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Kitab tersebut
menegaskan, kesembilan hari pertama
Dzulhijjah (asyr Dzilhijjah) merupakan hari yang utama dan
dimuliakan.
Pahala
ibadah di sepanjang hari tersebut ditingkatkan karena itu hendaknya menambah
frekuensi dan intensitas beribadah
pada hari-hari tersebut. Mazhab Zhahiri juga berpandangan sama, ini seperti
ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam
kitab al-Muhalla.
Ibnu
Hajar al-Asqalani menganalisis keutamaan rentetan hari di separuh pertama
Dzulhijjah didasari satu fakta yang
sangat menarik, yaitu sejumlah ibadah yang pokok berkumpul menjadi satu pada
hari tersebut, seperti shalat,
sedekah, dan manasik haji. “Keistimewaan
itu tak ada di hari lain,” kata tokoh bermazhab Syafi’i tersebut.
Beberapa
hadis yang dijadikan sebagai dasar ketentuan hukum berpuasa pada sembilan hari
pertama, termasuk Hari Tarwiyah danArafah, antara lain, hadis riwayat Ibnu Abbas.
Hadis
yang dinukilkan oleh Imam Bukhari dan Ahmad mengisahkan, Rasulullah SAW pernah
bersabda, tidaklah terdapat
amal ibadah yang lebih pantas dilakukan, kecuali di kesembilan hari pertama
Dzulhijjah.
Riwayat
ini diperkuat oleh nukilah Hunaidah bin Khalid dari istri-istri Rasul.
Dikisahkan, Nabi Muhammad SAW berpuasa
pada sembilan Dzulhijjah.
Imam
Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim menyatakan berpuasa selama hari
itu hukumnya tidaklah makruh, bahkan sangat dianjurkan dan disunahkan.
Apalagi,
hari kesembilan Dzulhijjah atau puasa Hari Arafah. Hadis yang dinukilkan oleh Bukhari dan
Ahmad dari Ibnu Abbas di atas cukup menjadi bukti kuat terkait sunahnya
berpuasa di sepanjang hari tersebut, termasuk Tarwiyah.
Sedangkan
hadis riwayat Muslim dari Aisyah menyatakan, Rasul tidak pernah berpuasa pada hari-hari
tersebut, bisa jadi ada banyak kemungkinan sebab.
Entah sakit atau sedang
bepergian. Mungkin pula saat Rasul berpuasa, Aisyah sedang tidak berada di
sisinya. Sehingga, kedua riwayat itu tidak saling kontradiktif.
Menurut Ensiklopedi
Fikih Kuwait (al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah), para ulama sepakat hukum
berpuasa delapan hari sebelum
Hari Arafah hukumnya sunah. Ini merujuk hadis riwayat Ibnu Abbas di atas.
Menurut Mazhab Hanbali, sebelum
puasa Arafah, puncaknya adalah berpuasa Tarwiyah. Mazhab
Maliki bahkan menegaskan puasaTarwiyah pahalanya bisa menutup
dosa-dosa kecil yang dilakukan selama setahun.
Sunah berpuasa ini, seperti
pandangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, berlaku pula untuk jamaah haji. Sedangkan Mazhab Maliki, memakruhkan puasa pada
hari tersebut bila hal itu dinilai akan memberatkan pelaksanaan manasik.
Komite Tetap Kajian dan Fatwa
Arab Saudi menyatakan, hukum berpuasa
Arafah adalah sunah bagi yang tidak berhaji.
Jika hendak berpuasa sehari sebelumnya atau Hari Tarwiyah, silakan.
Bila ingin berpuasa selama
sembilan hari pertama Dzulhijjah berturut-turut juga sangat baik. Ini kembali
pada keutamaan hari tersebut, seperti penegasan riwayat Ibnu Abbas tadi.
Sabtu, 03 September 2016
TATA CARA SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
Dalam syariat islam, orang yang sedang
dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk menjamak (mengumpulkan), menqashar (meringkas), atau menjamak dan juga
mengqashar shalat wajib yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan syara-syarat yang
ditentukan oleh syara';
Shalat Qashar:
1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya
sejauh dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah atau sama dengan 16 farsah.
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran ini apabila diganti menggunakan
ukuran Kilo Meter (KM). sebagian mengatakan sama dengan 138 KM. Sedangkan
menurut Abdurrahman al-Jazairi mengatakan 81 KM. Ada pula yang berpendapat sama
dengan 88,5 KM. Kyai Ma'shum mengatakan sama dengan 94, 5 KM. Menurut Imam al
Jurdani dalam Fath al ‘alam sama dengan 89,40 Km. Menurut Majd al Hamawi sama
dengan 82,5 Km. Menurut Syaikh Zain bin Smith dalam taqriirotus sadiidah sama
dengan + 82 km.
2.
Perjalanan yang dilakukan bukan untuk
maksiat
3. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat
yang empat rakaat saja dan bukan shalat yang diqadha
4.
Niat shalat mengqashar pada waktu
takbiratul ihram
5.
Tidak makmum kepada orang yang bukan
musafir.
Shalat Jama'
Shalat Jama' ialah shalat yang
dikumpulkan. misalnya dzuhur dengan ashar. maghrib dengan isya. sedankan shalat
subuh tidak bis dijama'.
Shalat jama' ada dua macam, yaitu:
1.
Jama' takdim. maksudnya shalat jama' yang didahulukan
pada waktu shalat pertama. misalnya jama' antara shalat dzuhur dan ashar maka
melakukan shalat jamaknya pada waktu dzuhur. shalat maghrib dengan isya' maka
waktu melaksanakan shalat jamaknya di waktu maghrib.
2.
Jama' ta'khir. Jama' yang dilakukan pada waktu shalat
kedua. misalnya menjama' antara dzuhur dengan ashar dilakukan di waktu ashar.
menjama' shalat maghrib dengan isya' dilakukan di waktu isya'.
Syarat Jama' Takdim:
1. Dikerjakan dengan tertib. Yang
dilaksanakan adalah shalat pertama terlebih dahulu baru kemudian shalat kedua.
misalnya jama' dzuhur dan ashar maka yang dikerjakan shalat dzuhur dulu
kemudian ashar. jangan kebalik
2. Niat jama' takdim dilakukan pada shalat
pertama. Misalnya apabila mau menjama' dzuhur dengan ashar dengan jama' takdim
maka diniatkan pada masuk shalat dzuhur.
3. Cara pelaksanaan harus berurutan.
Maksudnya tidak boleh disela dengan shalat sunah atau perbuatan lain yang
sekiranya menghabiskan waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat. misalnya shalat
jama' dzuhur dengan ashar maka setelah shalat dzuhur langsung mengerjakan
shalat ashar, jangan diselingi dengan perbuatan lainnya
Syarat Jama' Ta'khir:
1.
Niat jama' ta'khir dilakukan pada shalat yang pertama
2. Masih dalam perjalanan tempat datangnya
waktu yang kedua. Karena itu tidak sah apabila mau menjama' dzuhur dengan ashar
dengan jama' ta'khir namun sudah masuk waktu shalat maghrib.
Shalat Jama' Qashar
Selain bisa menjama' atau mengqashar,
seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh juga diperbolehkan melakukan
shalat jama' qashar sekaligus. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Shalat jama' qashar dzuhur dan ashar. berarti menggabungkan shalat dzuhur dan
ashar serta meringkas keduanya. cara pelaksanaan yaitu dengan melaksanakan
shalat dzuhur 2 rakaat dan ashar 2 rakaat.
Niatnya shalat dzuhur yang dijama' qashar adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ اَدَاءً
لِلهِ تَعَالَى
Ushalli
fardhadh dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi
ta'aalaa.
Niat shalat ashar yang dijama' qashar adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى
فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْ الظُهْرِ اَدَاءً لِلهِ
تَعَالَى
Ushalli
fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil iladz-dzuhri adaa'an
lillaahi ta'aalaa.
2. Shalat jama' qashar maghrib dan isya'. berarti menggabungkan shalat maghrib
dan ashar dalam satu waktu (waktu maghrib atau waktu isya') serta meringkas
shalat isya' dan tidak meringkas shalat maghrib (sebab maghrib hanya 3 rakaat
dan tidak bisa di qashar, bisanya di jama). cara pelaksanaan yaitu dengan
melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat dan shalat isya' 2 rakaat. Adapun niatnya
sebagai berikut:
Niat
shalat maghrib jama' dengan isya':
اُصَلِّى
فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ اَدَاءً
لِلهِ تَعَالَى
Ushalli
fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil 'isyaa' adaa'an
lillaahi ta'aalaa.
Niat shalat isya' jama' qashar:
اُصَلِّى
فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْ المَغْرِبِ اَدَاءً
للهِ تَعَالَى
Ushalli
fardhal 'isyaa'i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa'an lillaahi
ta'aalaa.
NB:
Antara niat jama' takdim qashar dan jama' ta'khir qashar maka niatnya sama.
Senin, 29 Agustus 2016
STQ 2016 Kota Yogyakarta
Santri Ponpes Al-Islam Yogyakarta berhasil meraih prestasi juara cabang MHQ 5 Juz dan Tilawah putra-putri, dan MHQ 20 Juz pada STQ (Seleksi Tilawatil Quran) Kota Yogyakarta yang dilaksanakan di kantor Kemenag Kota Yogyakarta pada Ahad, 28 Agustus 2016.
Dalam STQ 2016 Tingkat Kota Yogyakarta ini Ponpes Al-Islam mengikuti cabang MHQ 1 Juz dan Tilawah putra/putri, MHQ 5 Juz dan Tilawah putra/putri, MHQ 10 Juz putra, dan MHQ 20 Juz putri.
Santri Ponpes Al-Islam yang meraih prestasi juara tersebut adalah :
Dalam STQ 2016 Tingkat Kota Yogyakarta ini Ponpes Al-Islam mengikuti cabang MHQ 1 Juz dan Tilawah putra/putri, MHQ 5 Juz dan Tilawah putra/putri, MHQ 10 Juz putra, dan MHQ 20 Juz putri.
Santri Ponpes Al-Islam yang meraih prestasi juara tersebut adalah :
- Sayyidatur Rofi'ah (Juara 1 MHQ 5 Juz dan Tilawah Putri)
- Arsya (Juara 2 MHQ 5 Juz dan Tilawah Putri)
- Muhammad Athoillah (Juara 2 MHQ 5 Juz dan Tilawah Putra)
- Nurhasanah (Juara 2 MHQ 20 Juz Putri)
Masing-masing Juara 1 dan 2 ini akan mendapat pembinaan untuk mewakili Kota Yogyakarta pada STQ 2016 Tingkat DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Selamat dan Tingkatkan !
Rabu, 17 Agustus 2016
Senin, 06 Juni 2016
Pospeda 2016 Kota Yogyakarta
Marfuatin Muthoharoh santri Al-Islam Yogyakarta Juara 2 Stand Up Comedy Pospeda 2016 Kota Yogyakarta yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Yogyakarta pada 4 - 5 Juni 2016. Selanjutnya Marfuatin akan mewakili Kota Yogyakarta pada Pospeda Tingkat DIY pada tanggal 26 - 28 Juli 2016.
Selamat dan tetap semangat.
Selamat dan tetap semangat.
Senin, 02 Mei 2016
Santri Al Islam Juara Porsadin 2016 Kota Yogyakarta
Santri Al Islam meraih Juara pada Porsadin (Pekan
Olahraga dan Seni Santri Madrasah Diniyah Talmiliyah) tingkat Kota
Yogyakarta yang dilaksanakan pada Ahad, 1 Mei 2016 di Kantor Kementrian
Agama Kota Yogyakarta.
Rahma Nurul Fauziah meraih Juara 1 cabang Tahfidz Putri, sedangkan Nadia meraih juara 2 Pidato Bahasa Indonesia
putri.
Selanjutnya Rahma akan mewakili Kota Yogyakarta pada Porsadin 2016 Tingkat DIY bersama juara 1 kabupaten/kota di DIY.
Selamat dan Sukses.
Langganan:
Postingan (Atom)
___________________________
Powered by: Blogger














































