Puasa Hari Jum'at :
Apakah benar
kalau hari jumat kita tidak boleh puasa?
Kalo puasa
kita untuk bayar utang puasa bulan ramadlon bagaimana?
Bagaimana hukumnya puasa pada hari Jum'at itu?
Kajian :
Larangan itu bukan berpuasa di hari Jumat. Akan
tetapi yang dilarang adalah mengkhususkan setiap hari Jumat untuk berpuasa
sunnah, tanpa dideretkan dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.
Berpuasa di hari jumat, kalau untuk membayar hutang puasa
Romadlon yang sudah tidak ada lagi waktunya, karena sudah akan datang bulan Romadlon berikutnya, tentu saja tidak dilarang.
Demikian
juga bila pada hari Kamis sehari sebelumnya juga diiringi dengan puasa, maka
tidak ada larangan. Atau diteruskan pada hari Sabtu sehari sesudahnya untuk
berpuasa, juga tidak ada larangan.
Larangan berpuasa hari Jum'at, pada dasarnya
tidak mutlak berimplikasi haram. tetapi berimplikasi makruh.
Di dalam kitab As-Shahih, Imam Muslim menuliskan hadits terkait
berpuasa hari Jumat dalam sebuah bagian yang diberi judul Kitabus Shiam Bab Karahiatu Shiyam
Yaumul Jum'ah Munfaridan.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian khususkan
hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan
(shalat)”. (HR Muslim).
Namun dari hadits yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW
memerintahkan isterinya untuk berbuka puasa, ketika isterinya itu berpuasa di
hari Jumat.
Dari Ummul Mu'minin Juwairiyah, "Rasulullah masuk
kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu Rasulullah, "Apakah
engkau puasa kemarin?" Ummul Mu'minin menjawab, "Tidak." Lalu
Rasulullah bertanya kembali, Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?"
"Tidak", jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!" (HR Bukhari).
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah
bersabda, "Janganlah salah satu dari kalian puasa di hari Jum'at kecuali
bila berpuasa sebelum atau sesudahnya" (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Mengapa hari
Jum’at dilarang puasa, kecuali di bulan Ramadlon ?
Pertama, hari Jum’at bagi orang Islam adalah hari raya, Hal ini
didasarkan pada hadits: “Yaumul Jum’ati
yaumu ‘iidikum”
Artinya: “Hari Jum’at itu hari raya kalian.” (Marfu’a dari Abu Hurairah).
Kedua, hari Jum’at adalah hari untuk makan dan minum serta hari
untuk berdzikir. Berdasarkan pada hadits:
“Laa tashum yaumal jum’ati Fainnahu yaumu ikli wa syurbi wa dzikri.”
Artinya: “Janganlah berpuasa pada hari Jum’at karena
sesungguhnya itu hari untuk makan, minum dan dzikir.” (Ibnu Abi Syaibah
dari Ali)
Hal yang perlu
diperhatikan bahwa larangan berpuasa pada hari Jum’at sifatnya bukan larangan
yang berimplikasi haram, melainkan larangan yang berimplikasi makruh. Maka
seandainya berpuasa pada hari Jum’at dengan ketentuan berpuasa sehari
sebelumnya atau sehari sesudahnya tidak ada larangan berpuasa.
Hikmah Larangan puasa hari Jum'at
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena hari Jumat termasuk Hari
Raya (Pekanan). Bahwa umat Islam memang diharamkan untuk
berpuasa di hari Raya. Kalau selama ini kita kenal dua Hari Raya, yaitu 'Ied
Al-Fithr dan 'Ied Al-Adha (Tahunan), maka hari Raya yang ketiga adalah setiap hari Jumat.
Hikmah dalam pelarangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa
adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari
raya yang disyari’atkan, karena Islam memiliki tiga hari raya : Idul Fithri,
Idul Adha, dan hari raua pekanan, yakni hari Jum’at. Oleh sebab
itu hari Jum'at terlarang dari pengkhususan puasa, karena
hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seorang lelaki mendahulukan sholat
Jum’at, menyibukkan diri dengan berdo’a serta berdzikir, dia serupa dengan hari
‘Arafah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya,
karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir.
Kemudian ketika terjadi saling berbenturan beberapa
ibadah yang sebagiannya dapat ditunda, maka lebih didahulukan ibadah yang tidak
dapat ditunda daripada ibadah yang masih dapat ditunda.
Bagaimana dengan Penggabungan puasa sunnah di hari Jum'at?
Puasa
di hari jumat hukumnya makruh jika tidak di sertai sehari sebelumnya atau
sehari setelahnya.Dan kemakruhan ini akan menjadi hilang (tidak makruh lagi) jika
bertepatan dengan kebiasaan puasa yang di jalani. yaitu bertepatan saat puasa
daud, atau memang hari jumat itu bertepatan dengan hari di sunnahkan puasa
secara khusus seperti puasa Arofah atau karena mengkodlo puasa wajib.
Artinya jika anda puasa daud di saat jatuh harinya berpuasa bertepatan hari jumat maka itu tidak makruh lagi atau anda ingin mengkodho puasa atau ingin puasa arofa bertepatan di hari jumat maka saat itu tidak makruh lagi biarpun tidak di sertai sehari sebelum dan sesudahnya.
Puasa daud adalah puasa sehari dan buka sehari. Jika saat berbuka bertepatan hari di sunnahkan puasa seperti hari senen atau kamis atau hari arofah, maka puasa daud tidak menghalangi puasa senen-kamis, arofah dan semisalnya yang memang telah di sunahkan secara khusus dengan keutamaan khusus seperti penghapus dosa setan untuk puasa arofah atau hari diangkatnya amal untuk puasa kamis. Bahkan justru puasa tersebut lebih berhak untuk di jalani. Oleh sebab itu tidak bertentangan bagi yang puasa daud dan disaat semestinya berbuka bertepatan dengan puasa senen atau arofah lalu ia puasa arofah dan senen dan hal itu itu tidak membatalkan makna puasa daud.
Maka tentu boleh di gabungkan. Dan ambilah keutaman dua-duanya!!! wallhua'lam bishshowab.
Kajian berikutnya : Ada apa di hari Jum'at
0 komentar:
Posting Komentar