Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Sabtu, 22 Oktober 2016

HSN (Hari Santri Nasional) 2016


Hari Sabtu, 22 oktober 2016 diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Hari Santri Nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keppres nomor 22 tahun 2015.

Penetapan Hari Santri Nasional tanggal 22 oktober ini disambut baik oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), PBNU menilai bahwa pemerintah sudah mengakui bahwa santri berperan besar dalam pergerakan perjuangan Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. “Kita mengapresiasi langkah tepat Presiden. Ini merupakan sebuah pengakuan negara terhadap 22 Oktober sebagai hari bersejarah terkait fatwa bela tanah air,” kata Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini.

Mengapa tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional ? 

Hal tersebut merujuk pada peristiwa bersejarah yang membawa bangsa Indoensia meraih kemerdekaan dari para penjajah. Resolusi jihad yang dicetuskan oleh Pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 oktober tahun 1945 di Surabaya untuk mencegah kembalinya tentara kolonial belanda yang mengatasnamakan NICA. 

KH. Hasyim Asy’ari sebagai ulama pendiri NU menyerukan jihad dengan mengatakan bahwa “Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardlu’ain atau wajib bagi setiap individu“. 

Seruan Jihad yang dikobarkan oleh KH. Hasyim Asy’ari itu membakar semangat para santri Arek-arek Surabaya untuk menyerang markas Brigade 49 Mahratta pimpinan Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern Mallaby. 

Jenderal Mallaby pun tewas dalam pertempuran yang berlangsung 3 hari berturut-turut tanggal 27, 28, 29 Oktober 1945, ia tewas bersama dengan lebih dari 2000 pasukan inggris yang tewas saat itu. 
Hal tersebut membuat marah angkatan perang Inggris, hingga berujung pada peristiwa 10 November 1945, yang tanggal tersebut diperingati sebagai hari Pahlawan.

Kemerdekaan indonesia memang tidak lepas dari para santri dan ulama, karena memang tak hanya tentara yang berperang melawan penjajah, tercatat banyak ulama dan santri yang ikut berperang untuk mengusir penjaah dari bumi Indonesia.
Itulah mengapa tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional.

Memaknai Hari Santri

KH. Ma'ruf Amin Memaknai Hari Santri





Jumat, 21 Oktober 2016

Mars Hari Santri Nasional : SYUHADA KEMERDEKAAN




SYUHADA KEMERDEKAAN
(Mars Hari Santri Nasional)
Ciptaan : M. Ridwan Taiyeb
Arr & Vocal : Nova DS dan Tim

Lirik "SYUHADA KEMERDEKAAN" (Mars Hari Santri Nasional)

SUNGGUH TELAH NYATA KEMERDEKAAN INDONESIA
 
BERGEMBIRALAH DAN BERSYUKURLAH
SELAMANYA
BUTUH PERJUANGAN DENGAN DARAH DAN KEPEDIHAN
 
BUTUH PENGORBANAN DENGAN JIWA DAN RAGA TERPENJARA
MILIKI JIWA SUCI MULIA
 
JIWA KEBANGSAAN
IKHLAS BERKHIDMAH
 
BERJUANG DAN BERKORBAN SECARA NYATA
KHIDMAHKAN DIRI UNTUK PERJUANGAN
DEMI BANGSA DAN NEGARA 2X
MERDEKALAH INDONESIA RAYA !!!
BUTUH PERJUANGAN
DENGAN DARAH DAN KEPEDIHAN
 
BUTUH PENGORBANAN
DENGAN JIWA DAN RAGA
TERPENJARA
DEMI KEMERDEKAAN
MILIKI JIWA SUCI MULIA
 
JIWA KEBANGSAAN
IKHLAS BERKHIDMAH
BERJUANG DAN BERKORBAN
 
SECARA NYATA
KHIDMAHKAN DIRI
 
UNTUK PERJUANGAN
DEMI BANGSA DAN NEGARA 2X
JAGALAH DAN ISI KEMERDEKAAN
TEGAKKAN DEMOKRASI
WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DAN
KEMAKMURAN NEGERI
KHIDMAHKAN DIRI
 
UNTUK PERJUANGAN
DEMI BANGSA DAN NEGARA 2X
SEMOGA ALLAH
MEMBALAS SEGALA KHIDMAH
SYUHADA ......
KEMERDEKAAN.....

Jumat, 07 Oktober 2016

Kegiatan Hari Santri Nasional di Ponpes Al-Islam


Hari Sabtu, 22 oktober 2016 diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Hari Santri Nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keppres nomor 22 tahun 2015.

Kegiatan Hari Santri Nasional di Ponpes Al-Islam

Pada HSN tahun 2016 di Ponpes Al-Islam diawali dengan pembacaan 1 Milyar Shalawat Nariyah, Upacara Bendera, Lomba Membaca Kitab Kuning, Kebersihan Kamar, MHQ, Senam Santri, Sepakbola Santri, Jalan Sehat Santri, dan Peduli lingkungan masyarakat sekitar pesantren.






















Kamis, 08 September 2016

Puasa Tarwiyah

APA HUKUM PUASA TARWIYAH ?

Puasa Tarwiyah masuk keutamaan sembilan hari pertama Dzulhijjah.
Pertanyaan ini sering muncul di tengah-tengah masyarakat. Berpuasa di hari kesembilan Dzulhijjah atau dikenal dengan Hari Arafah banyak orang mengetahui hukumnya, yakni sunah. Tetapi, tak sedikit yang masih gamang soal hukum berpuasa pada hari kedelapan Dzulhijjah. Apa hukumnya?

Sebuah artikel sederhana karya Dr Abdurrahman bin Shalih bin Muhammad al-Ghafili yang berjudul Hukm Shiyam Asyr Dzilhijjah, berusaha memaparkan hukum puasa yang sering disebut denganHari Tarwiyah tersebut. Ia menjelaskan topik ini merupakan bahasan klasik yang telah banyak dikupas dalam deretan kitab hadis ataupun ulama-ulama terdahulu. Para ulama sepakat, Puasa Tarwiyah hukumnya sunah. Bahkan, sangat dianjurkan berpuasa sejak hari pertama Dzulhijjah hingga Hari Arafah, tepatnya 9 Dzulhijjah. 

Dalam kitab Minah al-Jalil Syarh ‘Ala Mukhtashar al-Khalil yang bermazhab Maliki  disebutkan hukum berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah hukumnya sunah, istilah puasa tersebut dikenal dengan sebutan asyr Dzilhijjah.

Penegasan yang sama disampaikan dalam kedua kitab bercorak Mazhab Syafi’i, yakni al-Majmu’ Syarah Muhadzab dan Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifat Ma’ani al-Fadz al-Minhaj.
Hukum berpuasa Tarwiyah dan Arafah serta puasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah ialah sunah. Anjuran berpuasa itu tidak terbatas kepada mereka yang tidak berhaji, tetapi juga berlaku pula bagi jamaah haji.

Mewakili Mazhab Hanbali, ada kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Kitab tersebut menegaskan, kesembilan hari pertama Dzulhijjah (asyr Dzilhijjah) merupakan hari yang utama dan dimuliakan.

Pahala ibadah di sepanjang hari tersebut ditingkatkan karena itu hendaknya menambah frekuensi dan intensitas beribadah pada hari-hari tersebut. Mazhab Zhahiri juga berpandangan sama, ini seperti ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla.

Ibnu Hajar al-Asqalani menganalisis keutamaan rentetan hari di separuh pertama Dzulhijjah didasari satu fakta yang sangat menarik, yaitu sejumlah ibadah yang pokok berkumpul menjadi satu pada hari tersebut, seperti shalat, sedekah, dan manasik haji. “Keistimewaan itu tak ada di hari lain,” kata tokoh bermazhab Syafi’i tersebut. 

Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dasar ketentuan hukum berpuasa pada sembilan hari pertama, termasuk Hari Tarwiyah danArafah, antara lain, hadis riwayat Ibnu Abbas.
Hadis yang dinukilkan oleh Imam Bukhari dan Ahmad mengisahkan, Rasulullah SAW pernah bersabda, tidaklah terdapat amal ibadah yang lebih pantas dilakukan, kecuali di kesembilan hari pertama Dzulhijjah.

Riwayat ini diperkuat oleh nukilah Hunaidah bin Khalid dari istri-istri Rasul. Dikisahkan, Nabi Muhammad SAW berpuasa pada sembilan Dzulhijjah.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim menyatakan berpuasa selama hari itu hukumnya tidaklah makruh, bahkan sangat dianjurkan dan disunahkan.

Apalagi, hari kesembilan Dzulhijjah atau puasa Hari Arafah. Hadis yang dinukilkan oleh Bukhari dan Ahmad dari Ibnu Abbas di atas cukup menjadi bukti kuat terkait sunahnya berpuasa di sepanjang hari tersebut, termasuk Tarwiyah.

Sedangkan hadis riwayat Muslim dari Aisyah menyatakan, Rasul tidak pernah berpuasa pada hari-hari tersebut, bisa jadi ada banyak kemungkinan sebab.
Entah sakit atau sedang bepergian. Mungkin pula saat Rasul berpuasa, Aisyah sedang tidak berada di sisinya. Sehingga, kedua riwayat itu tidak saling kontradiktif.
Menurut Ensiklopedi Fikih Kuwait (al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah), para ulama sepakat hukum berpuasa delapan hari sebelum Hari Arafah hukumnya sunah. Ini merujuk hadis riwayat Ibnu Abbas di atas. 
Menurut Mazhab Hanbali, sebelum puasa Arafah, puncaknya adalah berpuasa Tarwiyah. Mazhab Maliki bahkan menegaskan puasaTarwiyah pahalanya bisa menutup dosa-dosa kecil yang dilakukan selama setahun.
Sunah berpuasa ini, seperti pandangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, berlaku pula untuk jamaah haji. Sedangkan Mazhab Maliki, memakruhkan puasa pada hari tersebut bila hal itu dinilai akan memberatkan pelaksanaan manasik.
Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, hukum berpuasa Arafah adalah sunah bagi yang tidak berhaji. Jika hendak berpuasa sehari sebelumnya atau Hari Tarwiyah, silakan.
Bila ingin berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah berturut-turut juga sangat baik. Ini kembali pada keutamaan hari tersebut, seperti penegasan riwayat Ibnu Abbas tadi. 

Sabtu, 03 September 2016

TATA CARA SHALAT JAMA’ DAN QASHAR

Dalam syariat islam, orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk menjamak (mengumpulkan),  menqashar (meringkas), atau menjamak dan juga mengqashar shalat wajib yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan syara-syarat yang ditentukan oleh syara';
                                                 
Shalat Qashar:
1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya sejauh dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah atau sama dengan 16 farsah. Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran ini apabila diganti menggunakan ukuran Kilo Meter (KM). sebagian mengatakan sama dengan 138 KM. Sedangkan menurut Abdurrahman al-Jazairi mengatakan 81 KM. Ada pula yang berpendapat sama dengan 88,5 KM. Kyai Ma'shum mengatakan sama dengan 94, 5 KM. Menurut Imam al Jurdani dalam Fath al ‘alam sama dengan 89,40 Km. Menurut Majd al Hamawi sama dengan 82,5 Km. Menurut Syaikh Zain bin Smith dalam taqriirotus sadiidah sama dengan + 82 km.
2.    Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
3.  Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat rakaat saja dan bukan shalat yang diqadha
4.    Niat shalat mengqashar pada waktu takbiratul ihram
5.    Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.

Shalat Jama'
Shalat Jama' ialah shalat yang dikumpulkan. misalnya dzuhur dengan ashar. maghrib dengan isya. sedankan shalat subuh tidak bis dijama'. 

Shalat jama' ada dua macam, yaitu:
1.    Jama' takdim. maksudnya shalat jama' yang didahulukan pada waktu shalat pertama. misalnya jama' antara shalat dzuhur dan ashar maka melakukan shalat jamaknya pada waktu dzuhur. shalat maghrib dengan isya' maka waktu melaksanakan shalat jamaknya di waktu maghrib.
2.    Jama' ta'khir. Jama' yang dilakukan pada waktu shalat kedua. misalnya menjama' antara dzuhur dengan ashar dilakukan di waktu ashar. menjama' shalat maghrib dengan isya' dilakukan di waktu isya'.

Syarat Jama' Takdim:
1. Dikerjakan dengan tertib. Yang dilaksanakan adalah shalat pertama terlebih dahulu baru kemudian shalat kedua. misalnya jama' dzuhur dan ashar maka yang dikerjakan shalat dzuhur dulu kemudian ashar. jangan kebalik
2. Niat jama' takdim dilakukan pada shalat pertama. Misalnya apabila mau menjama' dzuhur dengan ashar dengan jama' takdim maka diniatkan pada masuk shalat dzuhur.
3. Cara pelaksanaan harus berurutan. Maksudnya tidak boleh disela dengan shalat sunah atau perbuatan lain yang sekiranya menghabiskan waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat. misalnya shalat jama' dzuhur dengan ashar maka setelah shalat dzuhur langsung mengerjakan shalat ashar, jangan diselingi dengan perbuatan lainnya

Syarat Jama' Ta'khir:
1.    Niat jama' ta'khir dilakukan pada shalat yang pertama
2.  Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua. Karena itu tidak sah apabila mau menjama' dzuhur dengan ashar dengan jama' ta'khir namun sudah masuk waktu shalat maghrib.

Shalat Jama' Qashar
Selain bisa menjama' atau mengqashar, seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh juga diperbolehkan melakukan shalat jama' qashar sekaligus. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Shalat jama' qashar dzuhur dan ashar. berarti menggabungkan shalat dzuhur dan ashar serta meringkas keduanya. cara pelaksanaan yaitu dengan melaksanakan shalat dzuhur 2 rakaat dan ashar 2 rakaat.

Niatnya shalat dzuhur yang dijama' qashar adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ اَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
     Ushalli fardhadh dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Niat shalat ashar yang dijama' qashar adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْ الظُهْرِ اَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
    Ushalli fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil iladz-dzuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa.

2.  Shalat jama' qashar maghrib dan isya'. berarti menggabungkan shalat maghrib dan ashar dalam satu waktu (waktu maghrib atau waktu isya') serta meringkas shalat isya' dan tidak meringkas shalat maghrib (sebab maghrib hanya 3 rakaat dan tidak bisa di qashar, bisanya di jama). cara pelaksanaan yaitu dengan melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat dan shalat isya' 2 rakaat. Adapun niatnya sebagai berikut:

     Niat shalat maghrib jama' dengan isya':
اُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ اَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
    Ushalli fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil 'isyaa' adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Niat shalat isya' jama' qashar:
اُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْ المَغْرِبِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
     Ushalli fardhal 'isyaa'i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa'an lillaahi ta'aalaa. 
    
     NB: Antara niat jama' takdim qashar dan jama' ta'khir qashar maka niatnya sama.


"MENGABDI UNTUK BERBAKTI"

___________________________

Powered by: Blogger