ARTIKEL


OPERASI GANTI KELAMIN
TINJAUAN DARI SEGI MEDIS, HUKUM, DAN AGAMA*)



I.        LATAR BELAKANG
Manusia yang lahir di dunia ini tidak semua sempurna dan normal. Penentuan jenis kelamin tidak begitu sulit pada keaadaan normal karena jenis kelamin didasarkan pada determinasi kelamin dan deferensiasi kelamin. Pada determinasi terjadi perkembangan jaringan gonad primer menjadi testis atau ovarium. Anak normal lahir dengan alat kelamin lengkap. Sedang dalam keaadaan tertentu dapat dijumpai tanda kelamin pria berada bersama-sama dengan liang vagina dan bahkan tanda kelamin laki-laki yang lengkap bersamaan dengan organ kelamin wanita. (ndividu mempunyai scrotum dan indung telur)
            Variasi keberadaan organ kelamin laki-laki dan perempuan sangat banyak, hal ini semakin sulit penentuan jenis kelamin. Pada anak-anak, remaja, perhatian terhadap seksual termasuk perhatian terhadap alat kelamin semakin meningkat. Pada masa sekarang banyak keluhan tentang organ kelamin terutama pada mereka yang merasa tidak normal atau tidak sesuai dengan jiwa dan organ kelamin yang dimiliki. Dengan demikian makin majunya perkembangan teknologi khususnya di bidang kedokteran, memungkinkan dilakukan tindakan operasi ganti kelamin.

II.      BATASAN MASALAH
Pembahsan makalah ini terbatas pada permasalahan “ operasi ganti kelamin “ yang dibedakan menjadi dua macam, antara lain :
  1. Operasi ganti kelamin karena kelainan interseksual
  2. Operasi ganti kelamin karena kelainan transeksual

III.    TINJAUAN MEDIS
Pada saat ini ilmu kedokteran telah mampu melaksanakan operasi ganti kelamin. Operasi ini dapat dilakukan pada penderita dengan kelainan interseksual dan transeksual.
1.      KELAINAN INTERSEKSUAL
Berdasarkan histology gonad, kelainan interseksual dibagi menjadi 5 bagian, yaitu :
a.      Pseudo Hermaproditisme perempuan :
Individu ini biasanya mempunyai tipe genetic 46 XX, penderita ini mempunyai ovarium, rahim, dan saluran telur. Organ kelamin luar seperti laki-laki antara lain klitoris besar, seperti penis, labio mayora bersatu dibagian bawah.
Pada kondisi seperti ini, individu tersebut dipertahankan sebagai seorang wanita dengan  supresi hormone androgen dan koreksi operatif pada organ yang kurang proporsional.
b.      Hermaproditisme sejati :
Hal ini jarang sekali ditemukan, disebabkan oleh kelainan kromosom, dan menunjukkan kedua jenis kelamin didapatkan bersamaan. Individu mempunyai testis dan ovarium. Testis dijumpai pada satu sisi, sedangkan pada sisi lain terdapat ovarium. Kadang-kadang dijumpai ovarium dan testis dikedua sisi, (ovotestis). Individu ini mempunyai rumus genetika 46 XX 46 XY, 46 XX / XY. Individu ini mula-mula berperangai seperti wanita dengan klitoris yang menonjol besar. Pada perjalanan umur tendensi maskulinasi kadang-kadang payudara membesar dan dapat mengalami menstruasi.  Pada perkembangan testis dominant, perkembangan pribadi, laki-laki lebih menonjol. Perkembangan antestis maupun ovarium selalu dimonitor. Bila testis turun di tempatnya, dan individu stabil sebagai laki-laki maka ovarium dibuang, jika sebaliknya maka testis dibuang.

c.      Pseudo Hermaproditisme laki-laki
Individu ini biasanya mempunyai rumus genetika 46 XY. Perkembangan genetalia eksternalnya adalah laki-laki dan dijumpai hipospadia, regresi duktus mulleri terganggu. Perkembangan berikutnya pada saat pubertas, nampak pribadinya seperti perempuan, testis kecil, bersifat primitive, sekresi testoteron rendah.

d.      Dysgenesis gonade murni
Pada individu ini dikedua sisi dijumpai komponen gonad. Biasanya individu ini berperangai perempuan. Duktus mulleri masih dapat ditemukan, bentuk fifik pendek, leher lebar putting susu lebar. Dalam kasus ini sering ditemukan tumor ganas dan gonad.

e.      Dysgenesis gonad campuran
      Pada individu ini dijumpai testis ada pada satu sisi, sedang di sisi lain dijumpai komponen gonad. Testis berstruktur tidak normal (ada campuran ovarium). Komponen gonad berbentuk panjang dan pipih. Individu ini dapat berperangai laki-laki atau perempuan.
     
      PENGOLAHAN PENDERITA
      Penetapan jenis kelamin merupakan penanganan kunci individu interseksual. Karena factor yang menangani/mempengaruhi timbulnya interseksual sangat banyak, maka kerja sama antar disiplin ilmu bidang kedokteran sangat penting yaitu : urologi, andrologi, ginekologi, plastic, genetika, endrokrinologi, histology, psykologi.
      Kelainan dan kesulitan diagnostic juga gambaran klinik atau perasaan kepribadian dapat timbul setelah anak lahir, pada pubertas, atau sewaktu mencapai usia dewasa. Diagnosis didasarkan pada amnesis (penggunaan hormone sewaktu hamil atau penyakit system endokrin), pemeriksaan jasmani, pemeriksaan laboratorium (kadar metabolic/hormone) dan pemeriksaan kromosom.

2.      TRANSEKSUAL
Merupakan penyimpangan perilaku seksual dimana terdapat pertentangan sifat jenis kelamin seseorang dengan keadaan jiwanya. Secara otomatis dia seorang laki-laki, mempunyai alat kelamin laki-laki tetapi tingkah laku seperti seorang perempuan begitu juga dengan jiwanya ataupun sebaliknya.
            Kasus ini sebaenarnya condong sebagai kasus gangguan kejiwaan yaitu kelainan psikoseksual. Dengan demikian operasi ganti kelamin bukan satu-satunya terapi. Harus ada kejelasan untuk motivasi ganti kelamin dari pasien, niatnya apa, untuk mencari kepuasan, untuk bisnis, ataukah niat yang lain lagi. Jauh-jauh sebelum diadakan operasi ganti kelamin dilaksanakan diperlukan konsultasi psikologis untuk menetapkan jadi atau tidaknya operasi, sejak dini harus diketahui kendala-kendala yang akan ditemui sesudah operasi, secara fisiologis, seksual, sosiologis, psikologis, maupun agamis.
            Pergantian dan penyempurnaan alat kelamin luar dapat dilakukan oleh dokter, tetapi permasalahan psikologis yang timbul belum tentu dapat diatasi. Taraf penerimaan masyarakat terhadap terlaksananya operasi ganti kelamin dapat beraneka ragam, sehingga akan memberi tingkat kepuasan psikologis yang relative pula, dan penderita harus menyesuaikan diri. Cara penyesuaian diri akan tergantung pada proses terbentuknya transeksual tersebut. Jadi sifatnya harus kasus perkasus, atau sangat individual. Karena ada dinamika penyesuaian diri yang berbeda pada setiap individu.

IV.   TINJAUAN HUKUM
Operasi ganti kelamin merupakan suatu keberhasilan bagi dunia kedokteran. Dari segi hokum belum ada suatu ketetapan hukum yang jelas yang mengatur masalah operasi ganti kelamin.

V.     TINJAUAN AGAMA
Allah SWT menciptakan manusia hanya ada dua jenis kelamin, yaitu : laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah SWT :

Q.S. Al Maidah ayat 38 : “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya …”.

Q.S. 7 : ayat 39 : “ lalu Allah menjadikan darinya sepasang pria dan wanita “.

Allah SWT menciptakan manusia laki-laki dan perempuan dengan sepengatahuannya. : Firman-Nya : “ … dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak pula melahirkan dari sepengetahuann-Nya … “ (Q.S. 35 : ayat 11).  
Dengan demikian apabila ada seseorang yang berjenis kelamin interseksual adalah merupakan kelainan.

Kelainan interseksual dalam ilmu fiqih disebut khuntsa. Dalam hal ini khuntsa akan mengalami kesulitan, apabila dalam melaksanakan ibadah haji akan memakai pakaian ihrom laki-laki atau perempuan. Masalah sama akan dihadapi pula dalam warisan, sholat berjama’ah, kehidupan social, hokum, dan sebagainya.
Contoh-contoh di atas dapat diketahui bahwa setiap kesulitan hidup manusia diberikan jalan untuk mengatasinya. Islam adalah agama rahmat bagi alam, bukan agama yang mempersulit umatnya. Orang yang tidak mendapat air atau sakit, jika mempergunakan air akan memperparah sakitnya, maka diperbolehkan tayammum. Seorang musafir boleh menjamak/merangkap atau mengqosor/mengurangi jumlah rakaat shalatnya. Untuk membantu khuntsa dalam mengatasi kesulitannya, dapat dilakukan operasi penegasan kelamin, sehingga khuntsa tersebut akan jelas sebagai laki-laki atau perempuan.

Operasi penegasan kelamin ini dapat dipandang sebagai pengobatan terhadap orang sakit. Rasulullah SAW bersabda : “ Berobat merupakan kewajiban seorang muslim yang sakit “. (H.R. Ahmad).

Operasi ganti kelamin bagi laki-laki dan perempuan yang sempurna tidak dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al Qur’an Surat An Nisa ayat 118 -119 : “ … dan syetan itu mengatakan “ saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan saya benar-benar menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu benar-benar memotongnya dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mengubahnya.”
“ Barang siapa yang menjadikan syetan menjadi pelindungnya selain dari Allah SWT, maka ia menderita kerugian nyata.

Dari Ibnu Abbas RA. Berkata : “ Rasulullah SAW, mengutuk orang-orang laki-laki yang meniru orang-orang perempuan, dan orang-orang perempuan yang meniru laki-laki “. (H.R. Bukhari)

Dari Ibnu Mas’ud RA. Bahwasanya ia berkata : Allah mengutuk orang-orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta bibuatkan tahi lalat, orang mengerok alisnya, orang yang memangur giginya dengan maksud untuk memperindah diri dengan mengubah ciptaan Allah SWT.”

            Seseorang yang menukar kelaminnya, dari seorang laki-laki menjadi perempuan, dengan jalan operasi hukumnya haram. Dan status orang tersebut di hadapan hukum agama setelah ia bertukar/berganti kelamin, misalnya mengenai hubungannya dengan pembatalan wudli dan sebagainya adalah berubah sesuai keadaannya yang sekarang, setelah berganti kelamin. (Tafsir Baidhawy, surat An-Nisa : 118-119, Tafsir Shawy, hal 214, Surat An-Nisa, Haasyiah Al-Baajuury, Jilid I, hal 69)

*) Endarka Hana, SH & Dra. Hj. Yustiningsih S. Dalam Seminar di Stikes Al Islam Yogyakarta,


0 komentar:

Posting Komentar

"MENGABDI UNTUK BERBAKTI"

___________________________

Powered by: Blogger