APA HUKUM PUASA TARWIYAH ?
Puasa Tarwiyah masuk keutamaan sembilan hari pertama Dzulhijjah.
Pertanyaan
ini sering muncul di tengah-tengah masyarakat. Berpuasa di hari kesembilan
Dzulhijjah atau dikenal dengan
Hari Arafah banyak orang mengetahui hukumnya, yakni sunah. Tetapi, tak sedikit
yang masih gamang soal hukum
berpuasa pada hari kedelapan Dzulhijjah. Apa hukumnya?
Sebuah
artikel sederhana karya Dr Abdurrahman bin Shalih bin Muhammad al-Ghafili yang
berjudul Hukm Shiyam Asyr Dzilhijjah, berusaha
memaparkan hukum puasa yang sering disebut denganHari
Tarwiyah tersebut. Ia
menjelaskan topik ini merupakan bahasan klasik yang telah banyak dikupas dalam
deretan kitab hadis ataupun ulama-ulama
terdahulu. Para
ulama sepakat, Puasa Tarwiyah hukumnya sunah. Bahkan, sangat dianjurkan
berpuasa sejak hari pertama Dzulhijjah
hingga Hari Arafah, tepatnya 9 Dzulhijjah.
Dalam
kitab Minah
al-Jalil Syarh ‘Ala Mukhtashar al-Khalil yang bermazhab Maliki disebutkan
hukum berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah hukumnya sunah, istilah
puasa tersebut dikenal dengan sebutan asyr Dzilhijjah.
Penegasan
yang sama disampaikan dalam kedua kitab bercorak Mazhab Syafi’i, yakni al-Majmu’
Syarah Muhadzab dan Mughni
al-Muhtaj Ila Ma’rifat Ma’ani al-Fadz al-Minhaj.
Hukum
berpuasa Tarwiyah dan Arafah serta puasa selama sembilan
hari pertama Dzulhijjah ialah sunah. Anjuran berpuasa
itu tidak terbatas kepada mereka yang tidak berhaji, tetapi juga berlaku pula
bagi jamaah haji.
Mewakili
Mazhab Hanbali, ada kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Kitab tersebut
menegaskan, kesembilan hari pertama
Dzulhijjah (asyr Dzilhijjah) merupakan hari yang utama dan
dimuliakan.
Pahala
ibadah di sepanjang hari tersebut ditingkatkan karena itu hendaknya menambah
frekuensi dan intensitas beribadah
pada hari-hari tersebut. Mazhab Zhahiri juga berpandangan sama, ini seperti
ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam
kitab al-Muhalla.
Ibnu
Hajar al-Asqalani menganalisis keutamaan rentetan hari di separuh pertama
Dzulhijjah didasari satu fakta yang
sangat menarik, yaitu sejumlah ibadah yang pokok berkumpul menjadi satu pada
hari tersebut, seperti shalat,
sedekah, dan manasik haji. “Keistimewaan
itu tak ada di hari lain,” kata tokoh bermazhab Syafi’i tersebut.
Beberapa
hadis yang dijadikan sebagai dasar ketentuan hukum berpuasa pada sembilan hari
pertama, termasuk Hari Tarwiyah danArafah, antara lain, hadis riwayat Ibnu Abbas.
Hadis
yang dinukilkan oleh Imam Bukhari dan Ahmad mengisahkan, Rasulullah SAW pernah
bersabda, tidaklah terdapat
amal ibadah yang lebih pantas dilakukan, kecuali di kesembilan hari pertama
Dzulhijjah.
Riwayat
ini diperkuat oleh nukilah Hunaidah bin Khalid dari istri-istri Rasul.
Dikisahkan, Nabi Muhammad SAW berpuasa
pada sembilan Dzulhijjah.
Imam
Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim menyatakan berpuasa selama hari
itu hukumnya tidaklah makruh, bahkan sangat dianjurkan dan disunahkan.
Apalagi,
hari kesembilan Dzulhijjah atau puasa Hari Arafah. Hadis yang dinukilkan oleh Bukhari dan
Ahmad dari Ibnu Abbas di atas cukup menjadi bukti kuat terkait sunahnya
berpuasa di sepanjang hari tersebut, termasuk Tarwiyah.
Sedangkan
hadis riwayat Muslim dari Aisyah menyatakan, Rasul tidak pernah berpuasa pada hari-hari
tersebut, bisa jadi ada banyak kemungkinan sebab.
Entah sakit atau sedang
bepergian. Mungkin pula saat Rasul berpuasa, Aisyah sedang tidak berada di
sisinya. Sehingga, kedua riwayat itu tidak saling kontradiktif.
Menurut Ensiklopedi
Fikih Kuwait (al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah), para ulama sepakat hukum
berpuasa delapan hari sebelum
Hari Arafah hukumnya sunah. Ini merujuk hadis riwayat Ibnu Abbas di atas.
Menurut Mazhab Hanbali, sebelum
puasa Arafah, puncaknya adalah berpuasa Tarwiyah. Mazhab
Maliki bahkan menegaskan puasaTarwiyah pahalanya bisa menutup
dosa-dosa kecil yang dilakukan selama setahun.
Sunah berpuasa ini, seperti
pandangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, berlaku pula untuk jamaah haji. Sedangkan Mazhab Maliki, memakruhkan puasa pada
hari tersebut bila hal itu dinilai akan memberatkan pelaksanaan manasik.
Komite Tetap Kajian dan Fatwa
Arab Saudi menyatakan, hukum berpuasa
Arafah adalah sunah bagi yang tidak berhaji.
Jika hendak berpuasa sehari sebelumnya atau Hari Tarwiyah, silakan.
Bila ingin berpuasa selama
sembilan hari pertama Dzulhijjah berturut-turut juga sangat baik. Ini kembali
pada keutamaan hari tersebut, seperti penegasan riwayat Ibnu Abbas tadi.
0 komentar:
Posting Komentar