Disunatkan untuk memberi nama dan
mencukur rambut pada hari ke tujuh sejak lahirnya. Perhitungan hari yang ke
tujuh adalah berdasarkan hitungan bulan Qamariyah. Sedang perhitungan bulan
Qamariyah itu perubahan tanggalnya dimulai dari terbenam matahari (maghrib),
bukan jam 00.00 (sehabis jam 24.00 / 12 malam).
Contoh:
Bila seoarang anak lahir pada hari Senin jam 16.00 (4
sore), maka hari Senin itu dihitung hari pertama. ‘Aqiqahnya dilaksanakan pada
hari Ahad.
Sedang bila lahir hari Senin jam 19.00 (7 malam), maka hitugan
hari pertamanya dihitung hari Selasa. Pelaksanaan ‘Aqiqahnya pada hari Senin.
Bagi anak lai-laki disunatkan ber’aqiqah dengan dua ekor
kambing sedang bagi anak perempuan seekor.
Syariat ‘aqiqah ini terutama dibebankan kepada orangtua si
anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan
sebagainya).
- “Telah berkata ‘Aisyah: Rasulullah SAW. Pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke tujuh dari kelahirannya.” (HR. Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi).
- Telah berkata Samurah, telah bersabda Nabi SAW. : Tiap-tiap anak itu tergantung dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke tujuh, dan di hari itu hendaklah ia diberi nama serta dicukur rambut kepalanya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
- “Sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah memerintahkan agar para shahabat menyembelih sebagai ‘aqiqah bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing”. (HR. Tirmidzi).
B. Yang berhubungan
dengan binatang sembelihan:
Keadaan binatang yang diperuntukkan ‘aqiqah sama dengan
yang dipergunakan untuk Qurban. Hanya yang perlu diperhatikan dalam hal ini
ialah bahwa dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai
sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina,
sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ummu Kurz sebagai
berikut:
Laa Yadlurrukum dzukraanan kunna auinaatsaan. “Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina.”
Laa Yadlurrukum dzukraanan kunna auinaatsaan. “Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina.”
Waktu penyembelihan yang dituntunkan
oleh Nabi berdasar dalil shahih, ialah hari ke tujuh semenjak kelahiran anak
tersebut.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lahir hari : Rabu Legi, malem Kamis Pahing
Jam : 23.35 (11 malam)
Tanggal : 7 Januari 2015, (17 Rabbiul
Awwal 1436 H)
Rabu, jam 23.35 maka hari pertama adalah hari Kamis. Pelaksanaan ‘Aqiqah
adalah pada hari Rabu, 14 Januari 2015 (23 Rabbiul Awwal 1436 H).
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar