Minggu, 04 Maret 2012

ISTINJA' (Bercebok)

ISTINJA’


Cara Bercebok atau Istinja’

      1.      Bercebok memakai air
  • Dzakar : Laki-laki yang sudah membuang air kecil hendaknya mengurut dzakarnya, dengan cara meletakkan jari telunjuk tangan kirinya di bagian bawah dzakar sedangkan ibu jarinya berada di atasnya, atau dengan cara melangkah sebanyak tujuh puluh langkah, atau berdehem, artinya segala cara bisa dilakukan untuk meyakini semua kencingnya sudah keluar, setelah diyakini semua kencingnya keluar, maka menyiramnya dengan air.
  • Farji : Bagi perawan disunnahkan memasukkan satu jari tangan kirinya ke dalam lubang keluarnya kencing sambil menyiramnya. Sedangkan perempuan janda harus menyiram semua yang tampak dari farjinya ketika duduk berjongkok.
  • Dubur : Dalam hal ini disunnahkan menggosokkan jari tengah tangan kirinya sambil disiram hingga bersih, lalu jari tersebut dua atau tiga kali ke tanah atau tembok. (Apabila setelah istinja’ masih tercium baru jarinya maka tempat istinja’ itu dihukumi najis menurut sebagian ulama karena bau itu sebagai bukti masih tersisanya benda najis, dan ada yang mengatakan tidak najis, karena bau itu hanya membuktikan najisnya jari tersebut, sehingga menurut pendapat yang pertama sunnah mencium jemari tangan setelah istinja’ dan tidak sunah menurut pendapat kedua).
2.      Bercebok memakai batu
Batu adalah salah satu bahan untuk beristinja’. Sama dengan batu adalah benda padat yang suci, yang bisa menghilangkan kotoran, dan tidak dimuliakan syara’.

Syarat-syarat istinja’ :
  1. Keluar dari dua kemaluan (jalur depan da n belakang)
  2. Kotorannya belum kering.
  3. Kotorannya tidak melumuri bagian pantat yang merapat ketika berdiri..
  4. Tidak melumuri hasyafah (penes)
  5. Tidak terputus-putus
  6. Tidak pindah anggota lain
  7. Tidak terekena najis atau benda basah lain
  8. Diusap tiga kali
  9. Satu usapan merata pada semua tempat najis
  10. Bersihnya tempat najis (setelah istinja’)

Cara Beristinja’

      a.      Laki-laki
Untuk laki-laki cukup menggosokkan batu atau sesamanya (semua benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran, dan tidak dimuliakan syara’) tiga kali di sisi yang berbeda, baik dengan memakai satu batu yang memiliki tiga sisi atau lebih atau dengan memakai tiga batu atau lebih. Praktik ini untuk kubul.
Sedangkan untuk dubur, maka disunnahkan gosokan pertama dimulai dari bagian depan pantat kanan dan diputar pelan-pelan, begitu pula gosokan kedua tapi dimulai dari bagian kiri, sedangkan untuk usapan ketiga maka digosokkan pada kedua dan wasir, setelah itu disiram dengan air.
Praktik istinja’ di dubur ini sama antara laki-laki, perempuan dan orang banci.

      b.      Perempuan
Perempuan yang masih perawan bila mau beristinja’ dengan batu maka cukup dengan menggosokkan batu ke lubang farjinya, sedangkan untuk janda maka harus menggosokkan batu pada lubang farji yang wajib dibasuh ketika mandi janabah.
Praktik istinja’ untuk perempuan ini bila dia meyakini bahwa kencingnya hanya keluar dari lubang kencingnya tanpa melumuri lubang farji (tempat masuknya dzakar, keluarnya darah haid dan sejenisnya, serta keluarnya mani), bila dia meyakini melumuri pada lubang farjinya, maka harus menggunakan air.
Praktik ini bila mengikuti pendapat ulama’ yang memperbolehkan seorang perempuan istinja’ dengan batu.

c.       Khuntsa (memiliki dua alat kelamin)
Orang yang banci bila mau beristinja’ maka alat laki-laki sama dengan praktik laki-laki, dan untuk alat perempuan sama dengan praktik perempuan. Praktik ini bila mengikuti pendapat ulama’ yang memperbolehkan seorang banci juga boleh beristinja’ dengan memakai batu.

Baca Juga : Apakah Najis itu?



0 komentar:

Posting Komentar

"MENGABDI UNTUK BERBAKTI"

___________________________

Powered by: Blogger