OPERASI GANTI KELAMIN
TINJAUAN DARI SEGI MEDIS, HUKUM, DAN
AGAMA*)
I.
LATAR BELAKANG
Manusia yang lahir di dunia ini tidak semua sempurna
dan normal. Penentuan jenis kelamin tidak begitu sulit pada keaadaan normal
karena jenis kelamin didasarkan pada determinasi kelamin dan deferensiasi
kelamin. Pada determinasi terjadi perkembangan jaringan gonad primer menjadi
testis atau ovarium. Anak normal lahir dengan alat kelamin lengkap. Sedang
dalam keaadaan tertentu dapat dijumpai tanda kelamin pria berada bersama-sama
dengan liang vagina dan bahkan tanda kelamin laki-laki yang lengkap bersamaan
dengan organ kelamin wanita. (ndividu mempunyai scrotum dan indung telur)
Variasi keberadaan organ kelamin
laki-laki dan perempuan sangat banyak, hal ini semakin sulit penentuan jenis
kelamin. Pada anak-anak, remaja, perhatian terhadap seksual termasuk perhatian
terhadap alat kelamin semakin meningkat. Pada masa sekarang banyak keluhan
tentang organ kelamin terutama pada mereka yang merasa tidak normal atau tidak
sesuai dengan jiwa dan organ kelamin yang dimiliki. Dengan demikian makin
majunya perkembangan teknologi khususnya di bidang kedokteran, memungkinkan
dilakukan tindakan operasi ganti kelamin.
II.
BATASAN MASALAH
Pembahsan makalah ini terbatas pada permasalahan “
operasi ganti kelamin “ yang dibedakan menjadi dua macam, antara lain :
- Operasi ganti kelamin karena kelainan interseksual
- Operasi ganti kelamin karena kelainan transeksual
III.
TINJAUAN MEDIS
Pada saat ini ilmu kedokteran telah mampu
melaksanakan operasi ganti kelamin. Operasi ini dapat dilakukan pada penderita
dengan kelainan interseksual dan transeksual.
1.
KELAINAN INTERSEKSUAL
Berdasarkan histology gonad, kelainan interseksual
dibagi menjadi 5 bagian, yaitu :
a.
Pseudo
Hermaproditisme perempuan :
Individu ini biasanya mempunyai tipe genetic 46 XX,
penderita ini mempunyai ovarium, rahim, dan saluran telur. Organ kelamin luar
seperti laki-laki antara lain klitoris besar, seperti penis, labio mayora
bersatu dibagian bawah.
Pada kondisi seperti ini, individu tersebut dipertahankan
sebagai seorang wanita dengan supresi
hormone androgen dan koreksi operatif pada organ yang kurang proporsional.
b.
Hermaproditisme
sejati :
Hal ini jarang sekali ditemukan, disebabkan oleh
kelainan kromosom, dan menunjukkan kedua jenis kelamin didapatkan bersamaan.
Individu mempunyai testis dan ovarium. Testis dijumpai pada satu sisi,
sedangkan pada sisi lain terdapat ovarium. Kadang-kadang dijumpai ovarium dan
testis dikedua sisi, (ovotestis). Individu ini mempunyai rumus genetika 46 XX
46 XY, 46 XX / XY. Individu ini mula-mula berperangai seperti wanita dengan
klitoris yang menonjol besar. Pada perjalanan umur tendensi maskulinasi
kadang-kadang payudara membesar dan dapat mengalami menstruasi. Pada perkembangan testis dominant,
perkembangan pribadi, laki-laki lebih menonjol. Perkembangan antestis maupun
ovarium selalu dimonitor. Bila testis turun di tempatnya, dan individu stabil
sebagai laki-laki maka ovarium dibuang, jika sebaliknya maka testis dibuang.
c.
Pseudo
Hermaproditisme laki-laki
Individu ini biasanya mempunyai rumus genetika 46 XY.
Perkembangan genetalia eksternalnya adalah laki-laki dan dijumpai hipospadia,
regresi duktus mulleri terganggu. Perkembangan berikutnya pada saat pubertas,
nampak pribadinya seperti perempuan, testis kecil, bersifat primitive, sekresi
testoteron rendah.
d.
Dysgenesis
gonade murni
Pada individu ini dikedua sisi dijumpai komponen
gonad. Biasanya individu ini berperangai perempuan. Duktus mulleri masih dapat
ditemukan, bentuk fifik pendek, leher lebar putting susu lebar. Dalam kasus ini
sering ditemukan tumor ganas dan gonad.
e.
Dysgenesis gonad
campuran
Pada individu ini dijumpai testis ada pada
satu sisi, sedang di sisi lain dijumpai komponen gonad. Testis berstruktur
tidak normal (ada campuran ovarium). Komponen gonad berbentuk panjang dan
pipih. Individu ini dapat berperangai laki-laki atau perempuan.
PENGOLAHAN
PENDERITA
Penetapan jenis kelamin merupakan
penanganan kunci individu interseksual. Karena factor yang
menangani/mempengaruhi timbulnya interseksual sangat banyak, maka kerja sama
antar disiplin ilmu bidang kedokteran sangat penting yaitu : urologi,
andrologi, ginekologi, plastic, genetika, endrokrinologi, histology, psykologi.
Kelainan dan kesulitan diagnostic juga
gambaran klinik atau perasaan kepribadian dapat timbul setelah anak lahir, pada
pubertas, atau sewaktu mencapai usia dewasa. Diagnosis didasarkan pada amnesis
(penggunaan hormone sewaktu hamil atau penyakit system endokrin), pemeriksaan
jasmani, pemeriksaan laboratorium (kadar metabolic/hormone) dan pemeriksaan
kromosom.
2.
TRANSEKSUAL
Merupakan penyimpangan perilaku seksual dimana
terdapat pertentangan sifat jenis kelamin seseorang dengan keadaan jiwanya.
Secara otomatis dia seorang laki-laki, mempunyai alat kelamin laki-laki tetapi
tingkah laku seperti seorang perempuan begitu juga dengan jiwanya ataupun
sebaliknya.
Kasus ini sebaenarnya condong
sebagai kasus gangguan kejiwaan yaitu kelainan psikoseksual. Dengan demikian
operasi ganti kelamin bukan satu-satunya terapi. Harus ada kejelasan untuk
motivasi ganti kelamin dari pasien, niatnya apa, untuk mencari kepuasan, untuk
bisnis, ataukah niat yang lain lagi. Jauh-jauh sebelum diadakan operasi ganti
kelamin dilaksanakan diperlukan konsultasi psikologis untuk menetapkan jadi
atau tidaknya operasi, sejak dini harus diketahui kendala-kendala yang akan
ditemui sesudah operasi, secara fisiologis, seksual, sosiologis, psikologis,
maupun agamis.
Pergantian dan penyempurnaan alat
kelamin luar dapat dilakukan oleh dokter, tetapi permasalahan psikologis yang
timbul belum tentu dapat diatasi. Taraf penerimaan masyarakat terhadap
terlaksananya operasi ganti kelamin dapat beraneka ragam, sehingga akan memberi
tingkat kepuasan psikologis yang relative pula, dan penderita harus
menyesuaikan diri. Cara penyesuaian diri akan tergantung pada proses
terbentuknya transeksual tersebut. Jadi sifatnya harus kasus perkasus, atau
sangat individual. Karena ada dinamika penyesuaian diri yang berbeda pada
setiap individu.
IV.
TINJAUAN HUKUM
Operasi ganti kelamin merupakan suatu keberhasilan
bagi dunia kedokteran. Dari segi hokum belum ada suatu ketetapan hukum yang
jelas yang mengatur masalah operasi ganti kelamin.
V.
TINJAUAN AGAMA
Allah SWT menciptakan manusia hanya ada dua jenis
kelamin, yaitu : laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah SWT :
Q.S.
Al Maidah ayat 38 : “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri potonglah tangan keduanya …”.
Q.S.
7 : ayat 39 : “ lalu Allah menjadikan darinya sepasang pria dan wanita “.
Allah SWT menciptakan manusia laki-laki dan perempuan
dengan sepengatahuannya. : Firman-Nya : “
… dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak pula melahirkan dari
sepengetahuann-Nya … “ (Q.S. 35 : ayat 11).
Dengan demikian apabila ada seseorang yang berjenis
kelamin interseksual adalah merupakan kelainan.
Kelainan interseksual dalam ilmu fiqih disebut
khuntsa. Dalam hal ini khuntsa akan mengalami kesulitan, apabila dalam
melaksanakan ibadah haji akan memakai pakaian ihrom laki-laki atau perempuan.
Masalah sama akan dihadapi pula dalam warisan, sholat berjama’ah, kehidupan
social, hokum, dan sebagainya.
Contoh-contoh di atas dapat diketahui bahwa setiap
kesulitan hidup manusia diberikan jalan untuk mengatasinya. Islam adalah agama
rahmat bagi alam, bukan agama yang mempersulit umatnya. Orang yang tidak
mendapat air atau sakit, jika mempergunakan air akan memperparah sakitnya, maka
diperbolehkan tayammum. Seorang musafir boleh menjamak/merangkap atau mengqosor/mengurangi
jumlah rakaat shalatnya. Untuk membantu khuntsa dalam mengatasi kesulitannya,
dapat dilakukan operasi penegasan kelamin, sehingga khuntsa tersebut akan jelas
sebagai laki-laki atau perempuan.
Operasi penegasan kelamin ini dapat dipandang sebagai
pengobatan terhadap orang sakit. Rasulullah SAW bersabda : “ Berobat merupakan kewajiban seorang muslim
yang sakit “. (H.R. Ahmad).
Operasi ganti kelamin bagi laki-laki dan perempuan
yang sempurna tidak dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di
dalam Al Qur’an Surat
An Nisa ayat 118 -119 : “ … dan
syetan itu mengatakan “ saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau
bagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan saya benar-benar menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu benar-benar memotongnya dan
akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mengubahnya.”
“ Barang siapa yang menjadikan syetan
menjadi pelindungnya selain dari Allah SWT, maka ia menderita kerugian nyata.
Dari Ibnu Abbas RA. Berkata : “ Rasulullah SAW, mengutuk orang-orang laki-laki yang meniru
orang-orang perempuan, dan orang-orang perempuan yang meniru laki-laki “. (H.R.
Bukhari)
Dari Ibnu Mas’ud RA. Bahwasanya ia berkata : Allah mengutuk orang-orang yang membuat tahi
lalat dan orang yang minta bibuatkan tahi lalat, orang mengerok alisnya, orang
yang memangur giginya dengan maksud untuk memperindah diri dengan mengubah
ciptaan Allah SWT.”
Seseorang yang menukar kelaminnya,
dari seorang laki-laki menjadi perempuan, dengan jalan operasi hukumnya haram.
Dan status orang tersebut di hadapan hukum agama setelah ia bertukar/berganti
kelamin, misalnya mengenai hubungannya dengan pembatalan wudli dan sebagainya
adalah berubah sesuai keadaannya yang sekarang, setelah berganti kelamin. (Tafsir Baidhawy, surat An-Nisa : 118-119, Tafsir
Shawy, hal 214, Surat An-Nisa, Haasyiah Al-Baajuury, Jilid I, hal 69)
*)
Endarka Hana, SH & Dra. Hj. Yustiningsih S. Dalam Seminar di Stikes Al Islam Yogyakarta, (Dulu Akper Al Islam).
0 komentar:
Posting Komentar