PERTANYAAN :
Arif Fivers
Ustadj,saya mau bertanya. Misalnya kan kita download kitab online dari website seseorang, bilang saja kitab tafsir . Lalu kita pelajari kitab trsbt dari hp atau laptop kita tanpa guru bimbingan.. Apakah itu termasuk perbuatan yang otodidak..... Bagaimana toh ustadj..
JAWABAN :
Ical Rizaldysantrialit
Syeikh Imam As-Suyuthi dalam Al-Itqan fiUlum
ﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻏﻴﺮ ﺷﺮﻁ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺘﺼﺪﻱﻟﻺﻗﺮﺍﺀ ﻭﺍﻹﻓﺎﺩﺓ، ﻓﻤﻦ ﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪﺍﻷﻫﻠﻴﺔ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﻩ ﺃﺣﺪ، ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻷﻭﻟﻮﻥ ﻭﺍﻟﺼﺪﺭﺍﻟﺼﺎﻟﺢ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻋﻠﻢ ﻭﻓﻲ ﺍﻹﻗﺮﺍﺀ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ..ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﺻﻄﻠﺢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻷﻥ ﺃﻫﻠﻴﺔ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪﺍﻷﺧﺬ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﺋﻴﻦﻭﻧﺤﻮﻫﻢ ﻟﻘﺼﻮﺭ ﻣﻘﺎﻣﻬﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ، ﻭﺍﻟﺒﺤﺚ ﻋﻦﺍﻷﻫﻠﻴﺔ ﻗﺒﻞ ﺍﻷﺧﺬ ﺷﺮﻁ، ﻓﺠﻌﻠﺖﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻛﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻟﻠﻤﺠﺎﺯ ﺑﺎﻷﻫﻠﻴﺔ
Ijazah dari seorang guru bukanlah sebuah syarat bolehnya mengajar dan membacakan kitab. Selama seseorang punya keyakinan bahwa dia sudah ahli maka boleh baginya untuk membacakandan berfatwa walaupun dia tidak mendapat ijazah dari siapapun. Pendapat ini dianut kalangan salaf klasik(al-awwalun). Begitu juga dalam setiap ilmu. Bahwasanya ada orang yang menganggap perlu adanya ijazah itu karena keahlian sesorang umumnya tidak dapat dicapai tanpa guru. Sedangkan keahlian itu menjadi syarat untuk mengajar. Maka ijazah itu ibarat sertifikat dari guru pada murid(yang diijazahi/al-mujaz) atas tercapainya suatu keahlian.
Imam Abu Hayyan Al Andalusy berkata:
ﻭﻗَﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣَﻴﺎﻥ ﺍﻷﻧﺪﻟﺴِﻲ:
ﻳﻈﻦّ ﺍﻟﻐُﻤْﺮُ ﺃﻥ ﺍﻟﻜُﺘْﺐَ ﺗَﻬﺪﻱ ## ﺃﺧَﺎ ﺟَﻬﻞٍ ﻹﺩْﺭﺍﻙِﺍﻟﻌُﻠﻮﻡِﻭﻣَﺎ ﻳَﺪﺭﻱ
ﺍﻟﺠﻬﻮﻝُ ﺑﺄﻥّ ﻓِﻴﻬﺎ ## ﻏَﻮﺍﻣِﺾ ﺣَﻴّﺮﺕ ﻋَﻘﻞَﺍﻟﻔﻬﻴﻢِ
ﺇﺫﺍ ﺭُﻣﺖ ﺍﻟﻌُﻠﻮﻡَ ﺑﻐﻴﺮِ ﺷﻴﺦٍ ## ﺿﻠﻠﺖَ ﻋَﻦ ﺍﻟﺼِﺮﺍﻁﺍﻟﻤُﺴﺘﻘِﻴﻢ
ﻭﺗﻠﺘَﺒِﺲُ ﺍﻷﻣُﻮﺭُ ﻋﻠﻴﻚَ ﺣَﺘﻰ ## ﺗﺼﻴﺮَ ﺃﺿﻞَّ ﻣِﻦ ﺗُﻮﻣﺎﺍﻟﺤَﻜﻴﻢ
khalayak ramai menyangka bahwa kitab-kitab itu dapat menuntun orang bodoh untuk menggapai ilmu padahal orang yang amat bodoh tidak tahu bahwa di dalam kitab kitab itu banyak masalah rumit yang membingungkan akal orang cerdas.Apabila engkau mencari ilmu tanpa guru maka engkau dapat tersesat dari jalan yang lurus.Maka segala hal yang berkaitan akan menjadi samar buatmu hingga engkau menjadi lebih sesat dibanding si Thomas (Ahli filsafat).
(hasyiyah Al Thalib ibnu Hamdun ala lamiyatal ‘af’al hal 44).
--------------------------------
Arif Fivers
ooh bgtu... Bolehkah mempelajari ilmu filsafat ustadj
Ical Rizaldysantrialit
Dalam kitab “ I'anatuth tholibin juz 2 halaman 47 :
ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻭﻫﻢ ﻣﻨﻜﺮﻭ ﺣﺪﻭﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺎﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺚ ﻟﻼﺟﺴﺎﻡ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻲ ﺃﺻﻞ ﻛﻔﺮﻫﻢ
“Filosof adalah orang-orang yang mengingkari hudus alam,mengingkari ilmunya allah dengan juziyyah,dan mengingkari kebangkitan dengan tubuh,dan 3 masalah inilah yang menjadi asal kekafiran mereka”
Dan imam sanusi sangat mewanti-wanti,dan memberi peringatan kepada orang- orang yang baru belajar agar jangan mengambil ushuluddin dari kitab-kitab yang bercampur dengan kalam falsafah,berikut ini perkatan beliau;
ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻱ ﺟﻬﺪﻩ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺻﻮﻝ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﺘﻲ ﺣﺸﻴﺖ ﺑﻜﻼﻡ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ
“hendaklah orang yang baru belajar menghindari kesungguhannya mengambil ilmu ushulluddin dari kitab- kitab yang bercampur dengan perkataan filsafah”
Bahkan bukan hanya ilmu ushulludin yang bercampur dengan filsafah saja yang di wanti-wanti untuk dihindari,juga ilmu mantiq.
Bahkan iman nawawi dan ibnu shalah mengharamkan mempelajari ilmu mantiq yang bercampur dengan filsafah,seperti yang disinggung oleh Abdurrahman al-ahdhari dalam kitab Sulamul Munawwaroq
ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻹﺷﺘﻐﺎﻝ
ﻓﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺣﺮﻣﺎ
ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﺔ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ
ﻣﻤﺎﺭﺱ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ
“ terjadinya perbedaan wacana( antara para ahli) tentang status hukum kebolehan memperdalam ilmu retorika qurani (ilmu mantiq/logika),dapat diklasifikasikan menjadi tiga,yaitu Pertama,ibnu shalah dan imam nawawi berpendapat haram,dan (kelompok yang kedua) sebagian kelompok ulama mengatakan ilmu ini sebaiknya diketahui,dan pendapat(ketiga) yang terkenal menyatakan bahwa memperdalam ilmu retorica qurani(mantiq) adalah shahih(benar) bagi mereka yang memiliki kesempatan bernalar,berakal,yang mengerti seluk beluk hadis dan qur’an,yang menguasai betul hadis dan al-qur’an.hal ini supaya mereka yang bernalar logis bisa memperoleh petunjuk dari ilmu retorica( mantiq) sampai pada kebenaran yang hakiki.
Kesimpulannya :
Hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi tiga
1. Haram,menurut Imam Nawawi dan Ibnu Sholah.
2. Jawaz atau Boleh menurut jam'un.
3. Sunah menurut Imam Al-Ghozali.
Namun hukum sunah mempelajarinya bagi orang yg punya nalar dan cerdas,dan betul-betul menjalankan hukum syar'i
Wallahu a'lam
LINK DISKUSI :
0 komentar:
Posting Komentar